16 Menutup buku Register perkara pidana lalu lintas setiap bulannya. 17. Mengerjakan pernyataan banding. 18. Menyerahkan tanda terima memori banding, kontra memori banding. 19. Membuat Akta tidak mengajukan permohonan banding. 20. Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas perkara banding yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak. 21. Menerimamemberikan tanda terima atas : Memori banding, Kontra memori banding, Memori kasasi, Kontra memori kasasi, Alasan peninjauan kembali, Jawaban/tanggapan peninjauan kembali, Permohonan grasi/remisi dan Penangguhan pelaksanaan putusan. Administrasi Perkara Pidana Banding. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah PelayananPidana - Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding. Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : W14-U4/168/KP. Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara (Inzage). 5. Memori Banding beserta soft copy. * 6. Tanda Terima Memori Banding . * 7. Relaas Penyerahan Memori Banding. * 8. Kontra Memori Banding beserta a) Memori banding. (b) Kontra memori banding. (c) Memori kasasi. (d) Kontra memori kasasi. (e) Alasan peninjauan kembali. (f) Jawaban/tanggapan peninjauan kembali. (g) Permohonan grasi/remisi. (h) Penangguhan pelaksanaan putusan. Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa. Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding. Vay Tiền Online Chuyển Khoįŗ£n Ngay. Mahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Contoh Blanko Permohonan Intervensi Pada PTUN", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan membahas mengenai Contoh Memori Banding Pidana. Perhatikan contoh berikut ini[1]Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Harapan Dalam Perkara Pidana ATAS NAMA TERDAKWA SAILENDRAKepada Yth.Ketua Pengadilan Tinggi HarapanDi,Kota HarapanDengan hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah ini1. Boy Yendra Tamin, Asnil Abdillah, Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, berkantor di Jalan Timur, Perumahan Danau Indah Blok B 211, Kebun Kopi, Kota Harapan, berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Januari 2015, terlampir adalah selaku Penasihat Hukum dari Sailendra, perkenankanlah menyampaikan nota keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Harapan tanggal 10 Januari 2015 No. XXX/ yang disusun sebagaimana tersebut di bawah iniI. Tentang Surat DakwaanBahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa SAILENDRA panggilan endra melanggar pasal 372 KUHP Dakwaan Kesatu dan Pasal 378 KUHP Dakwaan Kedua dengan uraian persitiwa pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dimaksud, sehingga tidak perlu Kami Penasihat Hukum ulangi lagi;II. Tentang Amar Putusan PN Harapan tanggal 10 Januari 2015 No. XXX/ PN. HRP yang dimohonkan BandingBahwa terkait dengan Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyiMengadiliMenyatakan Terdakwa SAILENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ā€œPenipuanā€ sebagaimana dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SAILENDRAdengan pidana penjara selama 2 dua tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa 1 satu lembar cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendara tanggal 20 Juni 2014 nominal uang sebesar Rp. Seratus dua puluh juta rupiah tetap terlampir dalam berkas perkara;Tetap berada dalam berkas perkara;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Seribu rupiah;Berdasarkan Akta Banding No. 13/ tanggal 10 Januari 2015, Sailendra selaku Terdakwa telah mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Harapan, sehingga dengan demikian permohonan banding ini diajukan dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang;III. Tentang Alasan Permohonan BandingBahwa setelah Kami Penasihat Hukum Terdakwa membaca dan memperhatikan Putusan in casu berikut dengan pertimbangan hukumnya serta dikaitkan dengan fakta persidangan, Kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sangat tidak tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi Terdakwa, dengan penjelasan sebagai berikut1. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan dengan Pasal 378 KUHP Dakwaan Kedua dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini, karena perbuatan Terdakwa meminjam uang pada tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. seratus dua puluh juta rupiah kepada saksi korban Sumadi , yang akan dibayar Terdakwa pada tanggal 27 Mei 2014 dengan mempergunakan 1 satu lembar cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendara Terdakwa adalah Perbuatan Hukum Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana;Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 12 paragraf ke 3 putusan yang menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan Alternative Kedua yang melanggar pasal 378 KUHP telah terbukti menurut hukum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PERTIMBANGAN YANG MENGADA-ADA DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, KARENA TERDAKWA TIDAK TERBUKTI MELANGGAR UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP, dengan penjelasan sebagai berikutA. Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI, karena perbuatan pinjam meminjam uang Rp. Seratus dua puluh juta rupiah antara Terdakwa dengan saksi korban Sumadi adalah PERBUATAN PERDATA YANG SAH MENURUT HUKUM INDONESIA, dan bukan PERBUATAN TERLARANG, sehingga dengan demikian pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti dilanggar oleh Terdakwa adalah sangat keliru;Bahwa kalaupun pada tanggal jatuh tempo cheque BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX a/n Sailendra tanggal 2o Mei 2014 TIDAK ADA DANANYA atau TIDAK CUKUP DANANYA, maka hal itu menurut hukum adalah perbuatan ingkar janji Wanprestasi dibidang Hukum Perdata, bukan Perbuatan Pidana, sehingga sanksinya adalah berupa GANTI KERUGIAN, BUNGA DAN BIAYA sebagaimana dimaksud pasal 1236 dan pasal 1248 KUH hukum yang dapat dilakukan saksi korban Sumadi adalah dengan mengajukan gugatan pada peradilan perdata, bukan dengan peradilan pidana. Lagi pula sebagai TERBUKTI dalam perkara ini, bahwa perbuatan Terdakwa meminjam uang saksi korban sejumlah Rp. Seratus dua puluh juta rupiah telah dilunasi Terdakwa pada saksi korban pada tanggal 3 September 2014. Sehingga tidak ada lagi persoalan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Sumadi ;Maka dengan demikian jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PENDAPAT YANG SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;B. Begitu juga dengan unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang, JUGA TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI, karena tidak ada perbuatan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terkait peminjaman uang sejumlah Rp. Seratus dua puluh juta rupiah oleh Terdakwa kepada saksi korban SUMADI, karena saat itu Terdakwa tidak mempunyai uang untuk mendanai biaya operasional proyek pembukaan jalan lahan lahan sawit yang dikerjakan oleh Terdakwa. Itulah sebabnya Terdakwa meminjam uang pada saksi korban Sumadi ;Begitu juga dengan tidak dapat dicairkannya cheque BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendra pada tanggal 20 Mei 2014, karena tidak cukup dananya, BUKAN BERARTI Terdakwa telah terbukti memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan pada saat jatuh tempo cheque tersebut tanggal 20 Mei 2014 tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya, bukan berarti piutang saksi korban Sumadi MENJADI HAPUS, karena cheque tersebut bukanlah UANG akan tetapi alat pembayaran untuk menarik uang pada bank;Bukti piutang saksi korban Sumadi tersebut TIDAK HAPUS, dimana setelah tanggal 20 Mei 2014 tersebut saksi korban Sumadi tetap menagih Terdakwa, namun karena Terdakwa kesulitan keuangan, maka baru pada tanggal 3 September 2014 hutang Terdakwa pada saksi korban Sumadi baru dapat dilunasi;Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban;Sejak semula Terdakwa memang semata-mata meminjam uang untuk membiaya pembukaan jalan kebon sawit dan hal itu diterangkan pula ole saksi sejak semula saksi korban sudah mengetahui Terdakwa tidak memiliki uang tunai untuk membiayai pembukaan jalan kebon sawit yang akan dilakukan terdakwa, dan karena itulah terdakwa meminjam uang kepada saksi tidak ada janji atau iming-iming apa pun yang diberikan terdakwa kepada saksi korban atas uang yang dipinjamnya kepada saksi korban;Terdakwa meminjam uang kepada saksi korban sama sekali tidak menjajikan apa-apa dengan bujuk rayu dan memberikan selember cek sebagai jaminan atas pinjamanya, dan sebagai jaminan terdakwa memberikan selembar CEK UNDUR dan Bukan Cek keterangan saksi-saksi, terdakwa masih berkomunikasi dan membuka pembicaraan dengan saksi korban sampai dengan Terdakwa membayar pinjamannya pada tanggal 3 September Terdakwa untuk membayar pinjamannya kepada saksi korban setelah tanggul jatuh tempo cek yang diserahkannya kepada saksi korban adalah membuktikan terdakwa tidak berniat menipu saksi korban, tetapi terdakwa belum punya cukup uang untuk melunasi pinjamannya dan baru pada tanggal 3 september 2014 terdakwa berhasil mengumpulkan uang dan membayar tunai pinjamanya kepada saksi berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa rekening terdakwa tidak ditutup dan masih tercatat sebagai rekening aktif terdakwa pada bank BBN, sehingga jelas terdakwa tidak bermasud menipu, melainkan semata-mata terdakwa belum mempunai cukup uang atau dana yang tersedia pada rekening terdakwa tidak mecukupi bukan tidak ada untuk membayar pinjamanya kepada saksi korban sampai tanggal 3 September selembar cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban, BUKANLAH cek kosong, MELAINKAN selembar cek mundur. Dan atas selembar cek unndur tersebut sampai tanggal jatuh tempo, pada rekening Bank Terdakwa ternyata dana yang tersedia tidak cukup bukan tidak ada untuk ditarik sesuai nominal cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi berdasarkan keterangan saksi korban, ia melaporkan terdakwa ke Polisi karena terus berjanji-janji saja setelah tanggal jatuh tempo cek undur, dan janji terdakwa itu baru terealisasi pada tanggal 3 September 2014 dilunasi. Bahwa atas keterangan saksi korban tersebut, MAKA jelas terdakwa hanya butuh waktu untuk melunasi pinjamannya dan bukan bermaksud untuk tidak membayar pinjaman setelah tanggal jatuh tempok cek undur dana tidak cukup pada rekening terdakwa di bank BBN. Faktanya pada tanggal 3 September 2012 terdakwa baru memiliki uang dan lansung membayarkannya kepada saksi fakta persidangan di atas, maka jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti menurut hukum adalah pendapat yang sangat keliru dan mengada-ada;Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Harapan dalam meriksa perkara a quo dan dalam pertimbanagn hukumnya tidak membedakan terlebih dahahulu jenis Cek BBN yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban. Dalam hal ini, cek tunai yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban adalah Cek Mundur, yakni yang diberi tanggal mundur dari tanggal saat diberikan. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu. Oleh sebab itu saksi korban yang juga sebagai pengusaha tentu sudah mengetahui arti cek mundur itu dan, mengetahui bahwa Terdakwa tidak bermasud menipu saksi Korban dengan pemberian selembar cek mudur dan terdakwa sendiri sudah menyampaikan kepada saksi korban bahwa ia tidak punya uang tunai yang cukup untuk membiaya kegiatan pembukaan jalan pada saat meminjam uang kepada saksi Korban. Oleh karena itu jika pada saat jatuh tempo cek mundur yang diberikan Terdakwa kepada Saksi Korban, uang direkening Terdakwa tidak cukup bukan tidak ada, maka hal itu tidaklah berarti Terdakwa sebagai telah menipu saksi korban, apalagi kemudian setelah tanggal jatuh tempo Terdakwa meminta waktu untuk melunasi pinjamannya dan akhirnya baru pada tanggal 3 September 2014 semua pinjaman Terdakwa telah dibayar terdakwa kepada Saksi hal-hal di atas, jelas bahwa pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan Alternative Kedua yang melanggar pasal 378 KUHP telah terbukti menurut hukum adalah PERTIMBANGAN YANG SALAH DAN KELIRU, karena apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah perbuatan hutang piutang dibidang perdata, bukan perbuatan pidana;2. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menzalimi Terdakwa dengan menjatuhkan pidana pada Terdakwa SAILENDARA dengan pidana penjara selama 2 dua tahun, sekalipun Terdakwa telah melunasinya hutangnya pada 3 September 2014;Putusan perkara a quo sangat kejam dirasakan Terdakwa, karena selain hutang piutang atau pinjam meminjam uang adalah masalah hukum perdata yang dikriminalisasi menjadi perbuatan pidana, namun setelah hutang Terdakwa dilunasi, ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama masih menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 dua tahun dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Pelunasan hutang Terdakwa pada saksi korban HANYA DIJADIKAN HAL YANG MERINGANKAN HUKUMAN oleh Majelis Hakim. Padahal dengan dikembalikannya uang saksi korban oleh Terdakwa, maka jelas membuktikan perbuatan pinjam meminjam uang sejumlah Rp. Seratus dua puluh juta rupiah antara Terdakwa dengan saksi korban merupakan Perbuatan Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana. Maka dengan demikian telah terjadi kriminalisasi perkara perdata menjadi perkara pidana, akibatnya hukuman yang diberikan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim sangat tidak manusiawi;Berdasarkan hal-hal yang telah kami Penasihat Hukum uraikan di atas, jelas apa yang didakwakan Penuntut Umum dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini adalah masalah hutang piutang yang termasuk dalam Lingkup Hukum Perdata, sementara Dakwaan Kedua yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah terbukti adalah keliru. Maka dengan demikian Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Padang atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa SAILENDARA tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Harapan tanggal 1o Januari 2015 No. XXX/ yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI3. Menyatakan Terdakwa SAILENDARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua; 4. Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan karena perbuatan pinjam meminjam uang yang tidak dapat dilunasi pada waktu yang dijanjikan tanggal 20 Mei 2014 sebagaimana tertuang dalam cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendra adalah Perbuatan Perdata;5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;6. Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;7. Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara Kami,Penasihat Hukum Yendra Tamin, Abdillah, 1. "Contoh Memori Banding Perkara Pidana", diakses pada tanggal 25 April 2021, LEGAL OPINION Question Ketika hendak membuat surat ā€œmemori bandingā€ ataupun ā€œkontra memori bandingā€ karena pihak lawan juga sama-sama mengajukan banding upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri, sebaiknya dibuat secara ā€œtebalā€ dengan segudang dalil atau bagaimana, cukup sedikit saja? Sebenarnya ini memang masalah klasik bagai duri dalam daging, namun apakah artinya tidak dapat dipertanyakan bahaya dibalik setiap opsi yang ada, semisal konsekuensinya yang paling logis untuk dapat diterangkan? Konon, saat tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, para Hakim Agung lebih menyukai ā€œmemori kasasiā€ yang ā€œtipisā€ saja, apa betul begitu? Banyak sekali kecacatan dan kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri, yang ingin disinggung dan dituangkan ke dalam ā€œmemori bandingā€, namun konsekuensinya akan menjadi sangat ā€œtebalā€. Disini menjadi sangat dilematis dari sisi psikologis, bahkan sejak sebelum menyusun outline dalil dalam draf memori. Semisal, hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya membuat pernyataan yang tidak ada di kontrak yang menjadi objek sengketa, seolah terkesan hanya mengutip atau sekadar menyadur ā€œmentah-mentahā€ dalil-dalil yang disampaikan pihak tergugat tanpa benar-benar membutkikan dalil gugatan maupun dalil bantahan dengan cross-chek terhadap alat bukti, itu sudah merupakan bukti konkret persangkaan adanya kolusi antara hakim dan pihak tergugat. Apakah tentang isu ini juga sebaiknya disinggung dalam ā€œmemori bandingā€? Rasanya sayang sekali bila tidak disinggung dan dipermasalahkan kembali isu ini. Brief Answer Tidak menjadi relevan apakah draf surat Memori Banding, Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali, maupun sebaliknya Kontra Memori Banding dan sebagainya, disusun secara ā€œtebalā€ ataukah secara ā€œtipisā€ saja, namun panduan utama yang dapat SHIETRA & PARTNERS kemukakan ialah cukup masukkan dalil yang terpenting, dalil paling esensial, paling signifikan, serta paling tidak menyisakan ruang kelemahan barang setitik pun. Telah banyak terjadi, sebagaimana pengalaman SHIETRA & PARTNERS maupun dari penuturan para klien, disamping ribuan putusan yang telah dan pernah SHIETRA & PARTNERS eksaminasi, terdapat satu ā€œpolaā€ yang terus berulang dalam praktik peradilan sehingga menjadi indikasi nyata tidak terbantahkan adanya unsur potensi kolusi antara hakim pemeriksa dan pemutus perkara terhadap salah satu pihak yang saling bersengketa di pengadilan, baik pada tingkat gugat-menggugat di Pengadilan Negeri, pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, maupun pada tingkat Kasasi tidak terkecuali Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI, terletak pada celah yang ternyata dibuka oleh pihak pembuat ā€œMemoriā€ ataupun ā€œKontra Memoriā€ itu sendiri—sehingga terkesan seolah menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Kurang lebih seperti berikut modus yang berhasil SHIETRA & PARTNERS petakan dari berbagai putusan yang sudah-sudah dengan pola kolusi yang selalu serupa Sebagai contoh pihak Penggugat / Tergugat hendak mengajukan upaya hukum Banding dengan disertai surat bernama ā€œMemori Bandingā€. Di dalam ā€œMemori Bandingā€, pihak Pembanding berniat memasukkan seluruh keberatannya secara berpanjang-lebar, dengan sebagai contoh, menuangkan sepuluh butir pokok keberatan. Dari kesepuluh dalil pada butir-butir pokok keberatan yang tertuang dalam ā€œMemori Bandingā€, pihak Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi kemudian secara seketika langsung melompat atau meloncat pada butir ke-10 dan menyatakan dalil tersebut lemah serta tidak berdasar, mematahkannya, kemudian secara serta-merta mementahkan permohonan Banding dengan menyatakan menolak permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding—sebuah antiklimaks yang prematur sebenarnya. Terdapat bahaya laten dibalik membuat butir-butir berisi dalil yang demikian masif, bilamana salah satu dalil pada butir-butir yang dituangkan ke dalam ā€œMemori Bandingā€ memang mengandung cacat atau kelemahan yang substansial, maka seolah-olah menjadi momentum alias kesempatan bagi ā€œhakim nakalā€ untuk memanfaatkan celah tersebut guna ā€œmencari-cari kesalahanā€, dimana seketika itu juga ā€œmematahkanā€-nya dan menolak upaya hukum yang telah susah-payah diajukan oleh pihak Pembanding. Tiada kewajiban dalam hukum acara, baik dalam hukum acara pidana maupun dalam hukum acara perdata, bagi sang hakim pemeriksa dan pemutus perkara untuk memeriksa dan mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dalam ā€œMemori Bandingā€ ataupun sebaliknya ā€œKontra Memori Bandingā€, secara satu per satu, halaman per halaman, dan lembar per lembar. Sang ā€œhakim nakalā€ dapat langsung melompat pada butir dalil yang paling mengandung kelemahan, dan seketika dengan mudah menyanggahnya, dimana seketika itu pula seluruh dalil-dalil pada kesembilan butir lainnya dianggap seolah-olah ā€œtidak pernah adaā€ dan ditelantarkan /diabaikan begitu saja sang hakim seolah ā€œmenutup mataā€. Sekalipun sejatinya kesembilan butir dalil lainnya sangat kuat sifatnya, bahkan tidak dapat dibantahkan olah seorang ā€œhakim nakalā€ yang kerap ā€œberjungkir-balikā€ secara akrobatik sekalipun, namun akibat terdapat ā€œsetitik nila rusak susu sebelangaā€, maka hal demikian akan dimanfaatkan dengan baik oleh perilaku sang ā€œhakim nakalā€ untuk cukup secara seketika berfokus mementahkan dan mematahkan dalil pada butir terlemah demikian, secara melompat seketika itu juga pada butir dengan dalil terlemah secara sengaja ā€œdicari-cariā€ oleh sang hakim yang terkandung dalam ā€œMemori Bandingā€ maupun ā€œKontra Bandingā€. Artinya, yang telah membuka celah ialah pihak penyusun ā€œMemori Bandingā€ atau ā€œKontra Bandingā€ itu sendiri, dimana putusan yang ā€œdisponsoriā€ oleh kolusi sang hakim pemeriksa dan pemutus perkara mendapat momentumnya berkat teknik ā€œsetitik nila rusak susu sebelangaā€. Tidak penting, apakah butir dengan dalil terlemah demikian terdapat di tengah bundel dokumen ā€œMemori Bandingā€ ataukah ditempatkan pada urutan butir terakhir, karena sang hakim dapat secara seketika melakukan aksi ā€œakrobatikā€ dengan cara mem-ā€œby passā€ dengan melompati serta melewati kesembilan butir dalil yang terkuat dan tidak dapat atau setidaknya sukar untuk terbantahkan, untuk seketika menuju kepada butir dalil nomor ke sepuluh dan mengkritiknya, meruntuhkannya, dan mematahkannya secara ā€œsadistikā€ dan ā€œberdarah dinginā€ tidak kenal ampun. Teknik yang paling digemari kalangan ā€œhakim nakalā€ demikian, berlaku pula dalam tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, entah terhadap surat ā€œMemori Kasasiā€ maupun terhadap ā€œKontra Memori Kasasiā€. Karenanya, idealnya serta yang paling SHIETRA & PARTNERS rekomendasikan ialah bukan perihal tebal atau pendek-singkatnya surat ā€œMemoriā€ dirancang, disusun, serta dibuat, namun lebih kepada strategi efektifitasnya terkait ā€œdalil yang paling FUNDAMENTALā€ untuk dielaborasi serta diberdayakan secara optimal secara terfokus dan spesifik. Sebagai contoh, sejatinya bila memang terdapat sepuluh buah calon butir dalil yang dinilai potensial, dapat dirancang strategi berupa menyortir dan memilih cukup tiga butir dalil pilihan yang terkuat, dimana tidak dapat dibantah dengan cara apapun baik oleh pihak lawan maupun oleh pihak hakim pemeriksa dan pemutus itu sendiri—dimana bila masih juga berani dibantah, maka akan tampak ā€œaneh sendiriā€ dan ā€œmelawan arus hukumā€. Yang terpenting yang paling utama ialah, bila tiga butir dalil paling esensial pilihan tersebut kemudian dikabulkan dan tidak dapat dibantah oleh pihak manapun, namun karena sifatnya adalah butir-butir dalil pilihan yang paling esensial serta substansial disamping fundamental sifatnya, akibatnya sangat krusial serta sangat signifikan, yakni dapat membalikkan keadaan dari sebelumnya diposisikan sebagai pihak yang ā€œdikalahkanā€ pada tingkat peradilan sebelumnya, menjadi berbalik ā€œdimenangkanā€ pada tingkat peradilan saat kini. Karenanya, sepuluh butir dalil atau sebanyak apapun butir dalil yang potensial untuk dituangkan ke dalam surat upaya hukum, sekalipun menggoda kita untuk menyinggung dan membahasnya untuk disuguhkan kepada hakim pemutus, bila dibandingkan dengan satu atau dua butir dalil yang sangat kuat sekaligus FUNDAMENTAL tidak lagi terbuka ruang bantah-membantah, sangat esensial, serta sangat signifikan dampak akibatnya bila dikabulkan, maka bobot satu atau dua butir dalil yang sangat esensial menjadi lebih berbobot dan lebih bernilai ketimbang ā€œsegudangā€ butir dalil yang kurang signifikan. Semisal, bila kesepuluh butir dalil yang dituangkan ke dalam ā€œMemoriā€ ataupun ā€œKontra Memoriā€ ternyata diakui, dibenarkan, dan disetujui oleh Majelis Hakim pada peradilan tingkat saat kini, namun karena sifatnya kurang esensial, kurang signifikan, maka belum tentu akan berdampak pada berubahnya posisi pengaju upaya hukum secara kontras dari ā€œkalahā€ menjadi ā€œmenangā€. Karenanya, perlu dipertimbangkan bobot dari dalil-dalil yang diajukan, apakah signifikan atau tidaknya sekalipun dikabulkan—sementara resikonya sangat tidak sebanding, yakni membuka celah ā€œsetitik nila rusak susu sebelangaā€ bila ternyata berbagai butir keberatan mengandung dalil-dalil yang dapat dipatahkan dan dibantah secara sumir saja oleh pihak lawan atau sang ā€œhakim nakalā€. Karena itu pula, kerelaan diri untuk melakukan ā€œsortirā€ menjadi penting terkadang, energi serta perhatian yang dibutuhkan untuk melakukan ā€œsortir dalilā€ ternyata menuntut waktu, daya analisa, dan pemikiran yang tidak kalah keras dan menantang dibanding dengan menyusun dalil sebanyak apapun, sekalipun memang banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang melanggar tertib hukum acara. Namun, bila kita merasa adanya kesukaran dalam membuat pembuktian atas keseluruh dalil-dalil yang dimuat dalam surat ā€œMemoriā€ secara ā€œsegudangā€, dapat menjelma ā€œbumerangā€ yang sangat kontraproduktif—dimana sekalipun ternyata dibenarkan dan disetujui Majelis Hakim, belum tentu hasil atau dampaknya sangat signifikan untuk merubah keadaan dari ā€œDITOLAKNYA GUGATANā€ menjadi menjelma ā€œDIKABULKANNYA GUGATANā€ā€”itulah yang disebut sebagai dalil yang kurang substansial dan kurang esensial sekalipun dibenarkan dan dikabulkan oleh hakim, karena sifat pokok dalilnya kurang fundamental. Ā© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis. iStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawMEMORI PENINJAUAN KEMBALIPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3792/ K/ tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019 Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ WnsKepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RIDi, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13, Jakarta Pusat – DKI Ketua Pengadilan Negeri WatansoppengDi, Jl. Kemakmuran No. 19, Lalabata Rilau, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi SelatanPerihal Pengajuan Permohonan Peninjauan KembaliAtas Nama Pemohon Peninjauan Kembali,Nama MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIRTempat Lahir Lagoci, Kab. Lahir 53 Tahun/ 31 Desember Kelamin Laki-lakiKebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten IslamPekerjaan Pegawai Negeri Sipil PNSPendidikan S1 tamat.Dengan hormat, yang bertandatangan dibawah ini MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIR, selaku Terdakwa. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng dengan Nomor Perkara No 95/ Wns dibacakan pada tanggal hari Rabu, tanggal 13 November 2019 yang amarnya sebagai berikut M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah Bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ā€œdengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 satu orangā€;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 lima tahun dan denda sejumlah Rp. seratus juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa • 1 satu lembar rok Panjang warna cokelat; • 1 satu l lembar bajukemeja berwarna coklat pramuka;Dikembalikan kepada Anak Korban Rani Maharani alias Rani Binti Salama;• 1 satu lembar rok Panjang warna merah;• 1 satu baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putih merah;Dikembalikan kepada Anak Korban Amelia alias Amel binti Jamaluddin;• 1 satu lembar rok Panjang berwarna merah;• 1 satu lembar baju kemeja lengan Panjang berwarna putih;Dikembalikan kepada Anak Korban Airin Afriany alias Airin binti Aliyas;• 1 satu lembar rok Panjang berwarna merah;• 1 satu baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putihmerah;Dikembalikan kepada Anak Korban Mutmainnah alias Nanna binti Abu Nawar;• Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 1185/XII/2017 tentang pemberhentian dari tugas tambahan Kepala Sekolah Dasar Negeri dan pemberian tugas tambahan Kepala Unit Teknis Daerah Satuan PendidikanFormal Sekolah Dasar Negeri dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;Dikembalikan kepada Terdakwa; kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. tiga ribu rupiah.Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Perkara Nomor. 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019 yang amarnya sebagai berikutM E N G A D I L I1. Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ Wns,tanggal 13 November 2019 yang dimintakan banding;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi selruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. dua ribu lima ratus rupiah. Sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Memori Peninjauan Kembali, kiranya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan legalitas dari pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3792/ sebagai berikutA. LEGAL STANDING PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI1. Bahwa Pasal 263 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan sebagai berikut ā€œTerhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau Ahli Warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agungā€.2. Bahwa berdasarkan kepada ketentuan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana tersebut Permintaan Peninjauan Kembali hanya dapat dimohonkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum Peninjauan Kembali adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat 1 huruf C Undang-undang No. 14 Tahu 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi ā€œMahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapā€.Menurut Pasal 67 huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung berbunyi ā€œapabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukanā€.4. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 1, yang berbunyi ā€œTerhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung,apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam udang-udangā€;Mengenai Permintaan Peninjauan Kembali, menurut M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Edisi Kedua, 1998, halaman III, menyatakan sebagai berikut ā€œTerhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kracht van gewjisde Peninjauan Kembali dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung. Selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya Peninjauan Kembali tidak dapat dipergunakan. Terhadap putusan yang demikianhanya dapat ditempuh upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Upaya hukum Peninjauan Kembali baru terbuka setelah upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi telah tertutupā€;5. Dengan demikian, secara prosedur Permintaan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung a quo oleh Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, atas dasar tersebut, kiranya MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA akan membaca dan memeriksa keseluruhan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan MahkamahAgung a quo dengan penuh seksama, guna menentukan pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana dan putusan yang ALASAN PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI6. MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA,Perkenankan dan ijinkan Pemohon Peninjauan Kembali mengutip Pasal 263 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam Pasal tersebut mengatur tentang alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permintaan Peninjauan Kembali;Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ā€œPermintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasara. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyataā€;Mengacu kepada alasan-alasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan di atas, alasan-alasan dalam mengajukan permintaan Peninjauan Kembali dibatasi padaa. Apabila terdapat keadaan baru;b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan;c. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan ; dand. Apabila dalam suatu putusan terbukti perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi tidak diikuti dengan suatu pemidanaan;Selebihnya apabila alasan Peninjauan Kembali tidak mengenai hal-hal yang disebutkan di atas,maka Permintaan Peninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan; MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA, sebelum Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan pembahasan lebih dalam mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permintaan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan terlebihdahulu bahwa alasan Permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalidilakukan dengan dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a KitabUndang-undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya menyatakan "Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itusudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringanā€;7. Bahwa keadaan baru yng bersifat menentukan dan menimbulkan dugaan kuat yang terpenuhi seperti yang disebutkan di atas adalah - Surat Perjanjian Perdamaian tangga l 07 April 2019, yang menerangkan pada pokoknya bahwa Saudara MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR Pemohon Peninjauan Kembali dengan ASRIANI – AMELIA, ITANG – NANA, MURNI P – ANDIRI R, MURNI – MAHARANI, KASMAWATI – JUMRIANI, JUMRIANI – NUR FADILAH RAMADANI,PT. SARNAWIA – RIRIN, ROSNAINI – MUTMAINNA, adalah keluarga dan Para Korban telah sepakat berdamai Bukti P-1;8. Berdasarkan pada Bukti P– 1 secara jelas dinyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR dengan Para Korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian atas peristiwa yang telah terjadi diantara mereka, dimana Pemohon telah menyatakan permohonan maaf-nya kepada Para Korban dan untuk itupun Para Anak Korban serta keluarganya telah memaafkan itu, kedua belah pihak telah sepakat juga untuk tidak melakukan tuntutan lagi dikemudian hari sebagaimana diuraikan pada Bukti P-1 yang dibuat di Desa Timusu, 07 April 2019;10. Bahwa oleh karena itu, kiranya dalam putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali ini dapatlah dinyatakan bahwa telah terbukti dan terlaksana adanya itikad baik diantara kedua belah pihak, yaitu Pemohon MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR dengan Para Anak Korban untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebagai jalan penyelesaian yang terbaik, tuntas dan menyeluruh diantara keduanya;11. Sejalan dengan Putusan 03/ yang meringankan perkara tersebut, pada pertimbangannya menyatakan ā€œbahwa Anak Terdakwa sudah meminta maaf kepada Anak Korban dan Orang tuanya dipersidangan, dan keluarga Anak Korban sudah memaafkanā€;Selain itu, sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004 yakni tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar PROPORSIONAL dengan prinsip EDUKATIF, KOREKTIF, PREVENTIF dan REPRESIF;12. Bahwa upaya Pemohon yang berusaha meminta maaf dan menyelesaikan kesalahan yang telah dilakukan oleh Para Anak Korban dengan meminta maaf telah sejalan dengan vide Putusan No 03/ demikian pula dengan Yurisprudensi vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004 telah memberikan efek jera terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, untuk itu sudah seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya;C. PERMOHONANBerdasarkan uraian tesebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, menyatakan1. Menerima Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3792/ K/ tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019, Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ Wns;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ā€œdengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan lebih dari 1 satu orangā€;2. Menyatakan memberikan keringanan hukuman Muhammadiyah alias Madiyah binTahir dari putusan sebelumnya;3. Membebankan biaya perkara berdasarkan undang-udang yang berlaku;Dan atauApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.Makassar, November 2021Hormat Kami,Pemohon Peninjauan alias Madiyah bin TahirJika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Memori Peninjauan Kembali", Link Mahmud Kusuma, KASASIAtas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ Nama Eren Indra ParipurnaMalang, 5 April 2017Kepada Mahkamah Agung Republik IndonesiaMelaluiKetua Pengadilan Negeri MalangDi, Pengajuan Memori KasasiDengan Hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah iniNuriza Ayu Ningtiyas, Advokat dan Konsultan Hukum pada Nuriza Ayu Ningtiyas, dan Rekan yang berkedudukan di Jalan Dr. Sutomo No. 40, Malang, Jawa Timur yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 April 2017 terlampir, bertindak untuk dan atas namaNama Terdakwa Eren Indra ParipurnaTempat Lahir MalangTanggal Lahir 1 Januari 1990Umur 26 tahunJenis Kelamin Laki-lakiKebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Jalan Mega Mendung Nomor 40 RT 002/RW 003, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang - Jawa PedagangPendidikan SMADahulu sebagai TERDAKWA/ PEMOHON BANDING, untuk selanjutnya akan disebut sebagai PEMOHON bersama ini, mengajukan memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ yang amar putusannya sebagai berikutMENGADILI- Menolak sepenuhnya permintaan banding Advokat/ Penasehat Hukum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Februari 2017 Nomor 1002/ yang dimintakan banding sekedar penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna dengan pidana penjara selama 18 tahun;2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah;Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ yang amar putusannya sebagai berikutMENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- Satu senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan- Satu helai baju kaos dikembalikan kepada ahli waris korban Jono Sumariono yaitu Ratna Sukma Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. SYARAT-SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI1. Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus perkara banding Nomor 6780/ pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017, dan Terdakwa atau Pemohon Kasasi tersebut telah mendengar sendiri pada hari itu juga;2. Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Terdakwa atau Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari Rabu, 5 April 2017 berdasarkan akta permohonan kasasi Nomor 05/ maka dengan demikian permohonan kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 empat belas hari sebagaimana diatur dengan Pasal 245 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi"Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 empat belas hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada Terdakwa.ā€Maka sudah selayaknya permohonan kasasi Pemohon Kasasi dapat Bahwa PEMOHON KASASI menyerahkan Memori Kasasi ini pada tanggal 5 April 2017 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Malang, sehingga masih dalam tenggang waktu 14 empat belas hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga sudah selayaknya Memori Kasasi dapat diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung. Bahwa, Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ tersebut. Adapun alasan- alasan diajukannya kasasi adalah sebagai berikut1. Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan ā€œPemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan 248 guna menentukana. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang- Undang;c. Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya";2. Bahwa hakim Judex Factie tidak menerapkan sebagaimana mestinya Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Pemohon Kasasi Bahwa hakim Judex Factie pada tingkat pertama yang dikuatkan pada tingkat banding memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ā€œPembunuhan Berencanaā€; Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP yang menyatakan ā€œBarang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 dua puluh tahun.ā€ Bahwa yang seharusnya dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di muka persidangan dapat dinyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tetapi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa yang berbunyi ā€œBarang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahunā€. Bahwa, yang pada awalnya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Pemohon Kasasi dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan pidana penjara delapan belas tahun. Maka, dengan bukti yang ada Pemohon Kasasi harusnya dijatuhi pidana penjara sesuai Pasal 338 KUHP, yaitu paling lama lima belas Bahwa, karena selama berjalannya upaya hukum yang ada, Pemohon Kasasi telah melaksanakan masa tahanannya sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Maka, Pemohon Kasasi meminta untuk pengurangan sesuai dengan masa tahanan pidana penjara yang telah Bahwa Majelis Hakim Judex Factie salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum ataupun Terdakwa;Pasal 183 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan ā€œHakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannyaā€. Bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam memberikan putusan, hakim harus memperhatikan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan; Bahwa alat bukti berupa sangkur yang diajukan oleh Penuntut Umum bukanlah milik Pemohon Kasasi. Namun sangkur tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh Pemohon Kasasi saat terjadi perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan korban, yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi merupakan ketidaksengajaan dikarenakan keadaan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka pemohon kasasi memohon pada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan sebagai berikut1. Menerima permohonan kasasi dan memori kasasi pemohon;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 338 KUHP seperti alat bukti yang disampaikan;4. Meringankan masa tahanan Pemohon Kasasi sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Agung berpendapat lain, maka Pemohon Kasasi mohon putusan yang seadil- adilnya Ex aquo et bono.Hormat Saya,Advokat Pemohon Ayu Ningtiyas, menurut sidang pembaca terkait contoh sederhana Memori Kasasi Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa - "Contoh MEMORI KASASI PIDANA", Nuriza Ayu Ningtiyas, Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link

memori banding perkara pidana